Silakan isi formulir berikut untuk mendaftar sebagai pengguna layanan:
Pada hari ini, Senin Tanggal 07 Bulan Juli Tahun 2025. Bertempat di Situbondo, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap: MUHAMMAD SALAM
Jabatan: Founder Lentera Karya Situbondo
Alamat: Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur
Nama Pemohon :
NIK :
Alamat :
Nomor Telepon :
No. ID Pendaftaran :
Nama UMKM :
Kategori Layanan :
Perjanjian ini dibuat untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penyediaan dan pemanfaatan fasilitas, sarana, dan layanan berbasis aplikasi yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
1. PIHAK PERTAMA menyediakan akses aplikasi yang mencakup, namun tidak terbatas pada:
2. PIHAK KEDUA berhak menggunakan fasilitas aplikasi sesuai ketentuan teknis dan kebijakan PIHAK PERTAMA.
1. Menyediakan fasilitas aplikasi dalam kondisi dapat digunakan sesuai spesifikasi teknis.
2. Memberikan dukungan teknis terbatas dalam penggunaan aplikasi.
3. PIHAK PERTAMA TIDAK bertanggung jawab atas:
a. Segala kerugian, kerusakan barang, atau kerugian konsumen yang timbul akibat transaksi, pemesanan, atau penggunaan layanan oleh PIHAK KEDUA.
b. Tuntutan, klaim, atau perselisihan antara PIHAK KEDUA dengan pihak ketiga.
c. Kejadian yang berada di luar kendali, termasuk tetapi tidak terbatas pada kecelakaan, bencana alam, tindakan pidana, dan force majeure lainnya.
1. Menjamin kebenaran, keaslian, dan kelengkapan data yang diberikan kepada PIHAK PERTAMA.
2. Bertanggung jawab penuh atas legalitas, mutu, keamanan, dan keabsahan barang/jasa/layanan.
3. Berkewajiban memastikan seluruh aktivitas usaha tidak melanggar ketentuan hukum.
4. Dilarang memperdagangkan barang/jasa terlarang, termasuk:
5. Bertanggung jawab atas pengaduan, klaim, tuntutan, dan kerugian akibat transaksi, termasuk layanan transportasi, wisata, dan sewa hotel.
6. Wajib menjaga reputasi dan etika usaha dalam penggunaan aplikasi.
PIHAK KEDUA secara tegas dan tanpa syarat melepaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan, klaim, gugatan, dan kewajiban ganti rugi yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari:
1. Kerusakan barang atau kerugian konsumen.
2. Kecelakaan, bencana, atau force majeure.
3. Perselisihan dengan pembeli, pengguna jasa, atau pihak ketiga.
4. Pelanggaran ketentuan hukum oleh PIHAK KEDUA.
1. Perjanjian berlaku sejak tanggal ditandatangani.
2. Tetap berlaku selama PIHAK KEDUA menggunakan layanan aplikasi kecuali diakhiri karena pelanggaran atau kesepakatan bersama.
Segala perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai, maka akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam satu rangkap asli yang bertandatangan elektonik dan memiliki kekuatan hukum yang sah, untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Situbondo,
PIHAK KEDUA
Pemohon/Pengguna Layanan
Situbondo, 07 Juli 2025
PIHAK PERTAMA
Founder Lentera Karya Situbondo