LENTERA KARYA SITUBONDO

Formulir Perjanjian Layanan LKS 2025

Silakan isi formulir berikut untuk mendaftar sebagai pengguna layanan:

Nama harus diisi
NIK harus 16 digit angka
Alamat harus diisi
Nomor harus diawali 08 dan 12-13 digit
Tanggal harus diisi
Nama UMKM harus diisi
Kategori harus dipilih
Membuat dokumen, harap tunggu...
Logo Lentera Karya Situbondo
LENTERA KARYA SITUBONDO
Inovasi dan Teknologi untuk UMKM
Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur
Email: admin@anekamarket.my.id | Telp: +62 878-6561-4222
Website: www.anekamarket.my.id
SURAT PERJANJIAN PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN LAYANAN APLIKASI
Nomor: ......../......../SP3LA-LKS/VII/2025

Pada hari ini, Senin Tanggal 07 Bulan Juli Tahun 2025. Bertempat di Situbondo, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK PERTAMA:

Nama Lengkap: MUHAMMAD SALAM

Jabatan: Founder Lentera Karya Situbondo

Alamat: Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur

PIHAK KEDUA (Pemohon / Pengguna Layanan):

Nama Pemohon :

NIK :

Alamat :

Nomor Telepon :

No. ID Pendaftaran :

Nama UMKM :

Kategori Layanan :

PASAL 1 - MAKSUD DAN TUJUAN

Perjanjian ini dibuat untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penyediaan dan pemanfaatan fasilitas, sarana, dan layanan berbasis aplikasi yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

PASAL 2 - RUANG LINGKUP LAYANAN

1. PIHAK PERTAMA menyediakan akses aplikasi yang mencakup, namun tidak terbatas pada:

  • Aplikasi Kasir & Aplikasi Ojek Online
  • Aplikasi UMKM
  • Layanan Sewa Hotel & Layanan Wisata
  • Fitur lain sesuai pengembangan platform

2. PIHAK KEDUA berhak menggunakan fasilitas aplikasi sesuai ketentuan teknis dan kebijakan PIHAK PERTAMA.

PASAL 3 - TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

1. Menyediakan fasilitas aplikasi dalam kondisi dapat digunakan sesuai spesifikasi teknis.

2. Memberikan dukungan teknis terbatas dalam penggunaan aplikasi.

3. PIHAK PERTAMA TIDAK bertanggung jawab atas:

a. Segala kerugian, kerusakan barang, atau kerugian konsumen yang timbul akibat transaksi, pemesanan, atau penggunaan layanan oleh PIHAK KEDUA.

b. Tuntutan, klaim, atau perselisihan antara PIHAK KEDUA dengan pihak ketiga.

c. Kejadian yang berada di luar kendali, termasuk tetapi tidak terbatas pada kecelakaan, bencana alam, tindakan pidana, dan force majeure lainnya.

PASAL 4 - TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA

1. Menjamin kebenaran, keaslian, dan kelengkapan data yang diberikan kepada PIHAK PERTAMA.

2. Bertanggung jawab penuh atas legalitas, mutu, keamanan, dan keabsahan barang/jasa/layanan.

3. Berkewajiban memastikan seluruh aktivitas usaha tidak melanggar ketentuan hukum.

4. Dilarang memperdagangkan barang/jasa terlarang, termasuk:

  • Narkotika, psikotropika, obat terlarang
  • Senjata api, senjata tajam, bahan peledak
  • Minuman keras dan barang lain yang dilarang peraturan perundang-undangan

5. Bertanggung jawab atas pengaduan, klaim, tuntutan, dan kerugian akibat transaksi, termasuk layanan transportasi, wisata, dan sewa hotel.

6. Wajib menjaga reputasi dan etika usaha dalam penggunaan aplikasi.

PASAL 5 - PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB

PIHAK KEDUA secara tegas dan tanpa syarat melepaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan, klaim, gugatan, dan kewajiban ganti rugi yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari:

1. Kerusakan barang atau kerugian konsumen.

2. Kecelakaan, bencana, atau force majeure.

3. Perselisihan dengan pembeli, pengguna jasa, atau pihak ketiga.

4. Pelanggaran ketentuan hukum oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 6 - JANGKA WAKTU PERJANJIAN

1. Perjanjian berlaku sejak tanggal ditandatangani.

2. Tetap berlaku selama PIHAK KEDUA menggunakan layanan aplikasi kecuali diakhiri karena pelanggaran atau kesepakatan bersama.

PASAL 7 - PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Segala perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai, maka akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.

PASAL 8 - PENUTUP

Demikian perjanjian ini dibuat dalam satu rangkap asli yang bertandatangan elektonik dan memiliki kekuatan hukum yang sah, untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Situbondo,

PIHAK KEDUA
Pemohon/Pengguna Layanan

Situbondo, 07 Juli 2025

PIHAK PERTAMA
Founder Lentera Karya Situbondo

MUHAMMAD SALAM